Domain dalam bahasa yang
sederhana adalah Nama Alias , yang berfungsi sebagai pengganti
Internet Protocol (IP). Untuk lebih jelasnya tentang pengertian domain mungkin
contoh berikut dapat lebih mudah untuk dipahami, misalnya kita tentu akan sulit
sekali untuk menghafal Internet Protokol (IP) yang bernama 66.94.230.36.
Padahal IP 66.94.230.36 yang dikenal didunia maya ini adalah apa yang kita
kenal sebagai http://www.yahoo.com,
dan yahoo.com inilah yang disebut domain
Ada beberapa aturan dalam
penggunaan nama domain dalam hubungannya dengan penggunaan oleh organisasi,
misalnya .edu yang digunakan untuk institusi pendidikan, .org yang digunakan
untuk organisasi dan ada juga domain yang mengindikasikan domain dari negara
asal seperti misalnya .ac.id yang digunakan pada lembaga pendidikan di
Indonesia, .or.id yang digunakan untuk lembaga nirlaba dan lain
sebagainya.
Daftar Penggunaan Domain di Indonesia :
- AC.ID
Digunakan oleh Lembaga Pendidikan yang memiliki program minimal
diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Termasuk didalamnya yang bukan dibawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud seperti
IAIN, Akademi Departemen dan lain sebagainya.
- SCH.ID
Digunakan oleh Sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, termasuk
Madrasah, serta lembaga pendidikan yang berada dalam naungan PLSM Diknas,
seperti lembaga kursus dan sejenisnya.
- CO.ID
Digunakan oleh Badan Usaha yang memiliki badan hukum yang sah
serta memiliki SIUP atau badan hukum yang sah (seperti PT, CV, Firma dll)
- GO.ID
Digunakan Khusus untuk Lembaga milik Pemerintah Indonesia
- MIL.ID
Digunakan Khusus untuk Lembaga dalam jajaran militer Republik
Indonesia
- NET.ID
Digunakan oleh perusahaan penyelenggara berbadan hukum resmi yang
memiliki customer eksternal dan bukan merupakan anggota organisasi tersebut (
misal : telkom.net.id)
- OR.ID
Digunakan oleh organisasi yang tidak
termasuk ac.id, co.id, go.id, mil.id, net.id dll
- WEB.ID
Digunakan untuk badan usaha, organisasi ataupun perorangan yang
melakukan kegiatannya di World Wide Web(WWW)
Struktur Domain
Dalam pembahasan domain, terdapat beberapa struktur atau tingkatan
yaitu :
· Tingkat Pertama : disebut Top Level Domain (TLD) yaitu
deretan kata dibelakang nama domain seperti misalnya : .com (dot-commercial),
.net (dot-network), .org (dot-organization), .edu (dot-education), .gov
(dot-goverment) dan .mil (dot-military)
Top Level Domain ada dua macam :
· Global Top Level Domain (gTLD) adalah seperti yang disebut di atas.
· Country Code Top Level Domain (ccTLD) adalah top level domain yang
diperuntukkan untuk masing-masing negara, seperti untuk Indonesia dengan kode
ID (co.id, net.id, or.id), untuk Singapura dengan kode SG
(com.sg, net.sg dan lain sebagainya) dan UK di Inggris.
· Tingkat Kedua : disebut Second Level Domain (SLD), yaitu nama
yang sebenarnya terdaftar, misalnyawordpress.com, maka wordpress adalah SLD
sedamgkan .com adalah TLD
· Tingkat Ketiga : disebut Third Level Domain, yaitu sering
disebut dengan subdomain, nama sebelum SLD dan TLD seperti misalnya
y3pp33.wordpress.com, nama y3pp33 adalah sub domain atau Third Level Domain.
Beberapa waktu yang lalu, pihak
ICANN (Internet Corporation for Assigned Namesand Numbers), yang mengatur regulasi
internet, memutuskan untuk melonggarkan sejumlah aturannya yang sejak 25 tahun
belum pernah diperbaharui, yaitu tentang nama-nama Top Level Domain (TLD) yang
boleh ditulis dalam karakter bukan Inggris, seperti bahasa Arab atau bahasa
Cina.
Dengan peraturan dan sistemnya
yang akan diperbaharui, pemilik domain individu, perusahan atau kelompok dapat
mendaftarkan diri ubtuk memiliki nama domain yang khusus seperti mediablog,
bank, sport, apa saja dan perusahaan juga dapat mengubah domain name-nya bila ingin
menonjolkan nama usahanya atau merk dagangnya seperti
misalnya wordpress.com menjadi worpress.blog atau apple.com menjadi apple.mac dan
lain sebagainya. Mengenai proses pengajuan dan persyaratan lainnya, tentu akan
melalui persetujuan dari ICANN, mengingat diperlukan proses peninjauan kembali
terhadap nama-nama yang diajukan guna menghindari konflik merek dagang atas
nama tersebut, juga menghindari nama-nama yang mengandung unsur rasis dan lain
sebagainya. Cara Memiliki Domain Untuk memiliki domain seperti tersebut di
atas, paling mudah adalah melalui ISP sering disebut provider hosting, dan
untuk pengelolaan domain ekstensi di Indonesia ini pengelolaannya dilakukan
oleh http://www.cctld.or.id.
Cara memiliki domain ini
sendiri ada yang harus bayar alias tidak gratis seperti ” .com “, namun banyak
juga yang dapat diperoleh secara gratis. Beberapa Daftar Domain Gratis :
- web.id
dan lain-lain mungkin masih banyak lagi Beberapa daftar provider hosting :
- rumahweb.com
- jagoanhosting.com
- idebagus.com
- IndoWebsite
- qword.com
- dapurhosting.com

EmoticonEmoticon